Pendahuluan
Tentu bukannya
tanpa alasan bila kita, Bangsa Indonesia, memberi perhatian khusus terhadap
seratus tahun hari
kebangkitan Nasional, 20 Mei 1908-20 Mei 2008. Berbeda dengan masa-masa sebelumnya,
peringatan yang menandai
lahirnya gagasan kebangsaan Indonesia, tahun ini dirayakan secara semarak,
bukan hanya oleh pemerintah, melainkan
juga elemen masyarakat yang peduli terhadap sejumlah fenomena berikut:
Pertama, perjalanan waktu satu abad, bukanlah sebuah perjalanan yang pendek.
Kendati kemerdekaan Indonesia baru
akan menginjak usia 63 tahun, 17 Agustus 2008 mendatang, proses menuju
kemerdekaan 17 Agustus 1945 tidaklah
terjadi secara cepat (overnight) dan tanpa biaya. Setidaknya dua generasi telah
mengantarkan mimpi kebangsaan
tersebut menjadi sebuah realita, yakni Generasi Boedi Oetomo 1908, dan Generasi
Sumpah Pemuda 1928. Barangkali
sulit untuk mengingkari sebuah kenyataan sejarah bahwa upaya mewujudkan
cita-cita merdeka, lepas dari kungkungan
pemerintah kolonial, harus ditebus dengan berbagai macam pengorbanan, mulai
dari tenaga, pikiran sampai ke jiwa para
perintisnya. Sementara generasi penerus, para pendiri republik dan pemimpin
selanjutnya, dengan caranya sendiri
berjuang mengisi kemerdekaan dan membuktikan kepada negara-negara bekas
penjajah, bahwa kita mampu untuk
mendirikan pemerintahan sendiri, sebagai sebuah negara yang merdeka dan
berdaulat. Dalam konteks inilah relevansi
peringatan seratus tahun Kebangkitan Nasional itu memperoleh argumen
historiknya.
Kedua, dalam memasuki satu abad usia Kebangkitan Nasional sekarang, kita seolah
berada di persimpangan jalan.
Ternyata, perubahan yang kita alami tidaklah berlangsung secara linier.
Alih-alih menjadi sebuah negara-bangsa yang
kian solid, pertambahan usia republik ini belakangan dirasakan telah melahirkan
kekhawatiran tersendiri. Hidupnya
kembali gagasan separatis, fenomena kebebasan yang tak terkendali yang mewarnai
dinamika politik akhir-akhir ini,
banyak yang menduga sebagai pencerminan dari lunturnya semangat ke-Tunggal-an
dan ke-Bhinneka-an, yang justru
menjadi ciri negara bangsa Indonesia. Bila di masa-masa lalu, nasionalisme
Indonesia kerap dijadikan etos perjuangan
bangsa dalam menghadapi berbagai masalah baik yang datang dari luar maupun
dalam negeri, sekarang seolah
dilupakan. Karena kebebasan berpikir dan pengaruh teknologi informasi yang
mampu menembus batas negara, sumber
referensi sejarah kita masa lalu mulai ditinggalkan, dan digantikan oleh
globalisme. Sebagai akibatnya, kita kehilangan
lem perekat yang dapat mempersatukan segenap enerji negara-bangsa, tanpa
mempedulikan latar belakang sosial dan
berbagai perbedaan yang ada.
Ketiga, di masa pemerintahan Presiden Soeharto, lem perekat tersebut direkayasa
dari “atas” dengan menggunakan
sistem komando yang jelas. Demi stabilitas nasional, segala kemajemukan
ditolerir sejauh mendukung paradigma
pemerintah tersebut. Sebaliknya, pemerintah senantiasa bertindak tegas dalam
menghadapi berbagai tafsir keragaman
yang berasal dari luar pemerintah. Termasuk keberadaan nilai-nilai kearifan
lokal pun, dinafikkan demi terselenggaranya
pemerintahan yang efektif dan pembangunan. Sebagai konsekuensinya, kesatuan
terlihat lebih menonjol, ketimbang
persatuan. Demi membangun harmoni politik dan kesinambungan pemerintahan,
nilai-nilai lokal, searif apa pun,
diperlakukan secara lebih kritis, dan pada gilirannya dimarjinalkan dalam
proses bernegara. Padahal, semua mengetahui
bahwa bangsa Indonesia lahir atas dasar kesepakatan berbagai nilai, baik yang
bersifat sentripetal (pusat) maupun
sentrifugal (daerah). Dengan demikian, abai terhadap nilai lokal berarti
melawan kodrat kita sebagai negara bangsa.
Karena ketiga pemikiran di atas itulah maka dalam memperingati seratus tahun
Hari Kebangkitan Nasional, kita perlu
memikirkan ulang esensi –lebih tepatnya lagi adalah– kontekstualisasi
nasionalisme Indonesia di satu pihak, dan nilai-
nilai kearifan lokal di pihak lain. Sebagaimana judul tulisan ini terakan,
pembahasan selanjutnya akan difokuskan pada
relevansi keduanya bagi pencapaian cita-cita kebangsaan Indonesia sebagaimana
ditekankan kembali oleh Presiden
SBY dalam Pidato Harkitnas-nya 20 Mei yang lalu, yakni Kemandirian bangsa,
Peningkatan Daya saing, dan Membangun
Peradaban.
Kita semua berharap agar ketiga tujuan tersebut tidak berhenti pada mimpi,
melainkan menjadi kenyataan. Kita berharap
juga agar peringatan ini bukan sekedar ritual yang menghabiskan enerji dan dana
yang tidak sedikit, melainkan menjadi
sumber inspirasi seluruh bangsa, terutama para pemimpin, baik di pusat maupun
daerah, untuk lebih mengutamakan
kepentingan negara-bangsa ketimbang kepentingan sendiri.
Kontekstualisasi Nasionalisme
Pada era perang kemerdekaan dan masa-masa awal republik ini lahir, wawasan
kebangsaan (nationness) dan ke-
Indonesia-an diwujudkan oleh para pendiri republik dalam bentuk perang melawan
penjajah (asing). Apakah Belanda,
Inggris atau pun Jepang, akan dianggap sebagai musuh bersama bila ketiga negara
kolonial itu berusaha kembali
menguasai tanah air Indonesia. Hanya dengan modal wawasan kebangsaan itulah
Indonesia bisa dipersatukan. Dengan
itu pula Indonesia lahir menjadi sebuah Negara Baru (New Emerging Forces-Nefos)
yang ingin dihargai sederajat dengan
Negara-Negara Lama (Old Emerging Forces-Oldefos) yang sebelumnya menguasai
seluruh jagat ini. Sampai dengan
berakhirnya kekuasaan Presiden Soekarno, relevansi pengaktualan wawasan
kebangsaan dan ke-Indonesia-an masih
sering dimunculkan dalam semangat “nation and character building”, yang anti
asing terutama negara bekas penjajah
dengan segala macam antek-anteknya. Ungkapan Presiden Soekarno yang sangat
terkenal “go to hell with your aid”
menjadi bukti abadi dari betapa jelasnya pilihan politik luar negeri Indonesia
saat itu. Bantuan dari negara mana pun
ditolaknya bila harus ditukar dengan pendiktean mereka terhadap Indonesia.
Ketika Orde Baru lahir, kita mulai melakukan pilihan-pilihan rasional (rational
choices) dan menyeleksi terhadap apa yang
disebut dengan asing. Sejauh memberi manfaat kepada pembangunan, kehadiran
mereka kita terima. Dibukanya UU No
1/1967 mengenai Penanaman Modal Asing, merupakan salah satu wujud dari proses
seleksi di atas. Bagi seorang
pengamat Indonesia dari Australia, Jamie Mackie, pilihan sikap politik luar
negeri semacam itu dianggapnya sebagai awal
dari pragmatism kita. Menurut dia, demi mengamankan program pembangunan,
pemerintahan Presiden Soeharto tidak
lagi berpegang pada idealisme lama. Sejauh memberi kontribusi terhadap proses
penanaman modal, dan kehadiran
unsur asing di sini dianggap sebagai sesuatu yang positif, serta tak akan
mengganggu ke-Indonesia-an kita. Karena
begitu besarnya pengaruh asing dalam era Orde Baru, Soedjatmoko kemudian
memberi alasan pembenar dengan
mengatakan perlunya nasionalisme pembangunan. Dengan kata lain, ukuran dari
“nation and character building pada era
Orde Baru adalah “pembangunan”. Sebuah proses perubahan berencana (planned
changes) dan direncanakan oleh
pemerintahan yang teknokratik.
Kini, ketika konsep pembangunan mulai mengalami banyak distorsi dalam
praktiknya, dan Perang Dingin tidak lagi
mewarnai politik internasional, bagaimana kita hendak mengaktualkan wawasan
kebangsaan dan ke-Indonesia-an di
atas. Masalahnya, banyak di antara kita yang sering terkaget-kaget dengan
perkembangan mutakhir yang nampaknya lebih
memperkuat globalisme ketimbang nasionalisme. Sampai-sampai ada tulisan Jakob
Soemardjo -seorang sastrawan
senior- yang merasa khawatir, jangan-jangan Sumpah Pemuda kita sekarang adalah
“Dunia tanah airku, kemanusiaan
adalah kebangsaanku, dan Bahasa Inggris atau Amerika adalah bahasaku”.3
Sumpah Pemuda adalah satu hal, namun hal lain yang tak kalah pentingnya adalah
substansi dan hakikatnya.
Kekhawatiran akan semakin lunturnya kecintaan terhadap kebangsaan dan
ke-Indonesia-an di kalangan masyarakat kita
sekarang, bisa jadi merupakan peringatan awal dari kecenderungan yang menafikan
perjuangan para pendahulu dalam
menyusun sebuah republik yang diberi nama Indonesia. Apalagi bila ukuran ini
dipadankan dengan bagaimana sebagian
dari kita sekarang memahami budaya sendiri dibandingkan dengan mencangkok gaya
hidup kosmopolitan, maka akan
semakin pesimis pula di dalam memandang kualitas wawasan kebangsaan dan
ke-Indonesia-an sekarang. Apalagi
dengan makin gencarnya penguasaan asing atas aset-aset ekonomi kita, sangat
beralasan bila kemudian muncul
kepedulian untuk mengaktualkan persoalan ini. Barangkali, ke sanalah perhatian
kita diarahkan, dan tulisan ini ingin
melihatnya dari perspektif politik.
Kekuatan Pendorong
Kebangsaan (nationality atau nationness)4 dan Ke-Indonesia-an, belakangan
menjadi dua buah konsep yang semakin
menarik untuk dibahas secara lebih mendalam. Bahkan lebih dari itu, karena tak
terpisahkannya makna keduanya dalam
sejarah perkembangan republik ini, maka karena dua alasan –setidaknya dari sisi
politik– konsep kebangsaan dan ke-
Indonesia-an akan tetap relevan dan perlu terus disegarkan.
Pertama, dari perspektif teoritik, memang ada keperluan yang sifatnya
terus-menerus untuk memperkaya wacana politik
(political discourse) kebangsaan ini. Apakah masih punya dasar-dasar empirik
bagi para teoritisi untuk menggunakan
kesamaan nasib, kesamaan budaya, kesamaan musuh dan kesamaan visi sebagai semen
perekat kebangsaan
kontemporer? Sebagaimana pengertian nasionalisme pernah diajarkan Ernest Renan
di masa lalu, tanpa kesemuanya
itu, mustahil lahir sebuah gerakan kebangsaan yang kemudian mampu mengusir
penjajah dan melahirkan sebuah
negara baru yang bebas dari penjajahan.
Dengan kata lain, nasionalisme harus ditafsirkan sebagai sebuah kekuatan
inklusif dan membebaskan. Dengannya,
menurut Anthony Smith, segala bentuk-bentuk lokalitas wilayah, dialek, adat
istiadat dan klan terpinggirkan. Atas nama
nasionalisme, terbentuklah sebuah negara bangsa yang besar, yang mampu
memusatkan pasar, sistem administrasi,
perpajakan, dan pendidikan. Semangatnya adalah kerakyatan dan demokratik.
Melalui nasionalismelah segala bentuk
sistem nilai yang feodalistik dan kekuatan penjajah yang opresif dijungkirkan.
Nasionalisme, pada gilirannya akan
menjadi modal bagi lahirnya kedaulatan rakyat serta penentuan nasib mereka
secara independen. Oleh karenanya
nasionalisme di abad ke-19 dan 20-an dimanifestasikan dalam gerakan elit
pribumi melawan penguasa kolonial serta
berbagai sistem administrasi yang mendukungnya. Dalam konteks inilah relevansi
peringatan dini sementara pihak
terhadap gejala kontemporer yang dianggapnya membahayakan persatuan dan
kesatuan. Karena makin berkembangnya
kecenderungan “Sumpah Pemuda“ baru di atas, kita perlu menyegarkannya kembali.
Apalagi bila hampir seluruh elemen
kehidupan kita telah digantikan oleh asing, maka tidak berlebihan pula jika ada
yang mempertanyakan sejauh mana
wawasan kebangsaan dan ke-Indonesia-an masih kita miliki?
Dari perspektif teoritik, sebenarnya ada penjelasan lain yang lebih menarik
ketimbang perspektif “nasionalisme resmi”
(official nationalism) di atas. Sebagaimana secara panjang lebar dan menarik
diuraikan oleh Anthony D. Smith dalam
bukunya Nationalism and Modernism (Routledge, New York, 1998) , bahwa teori
nasionalisme mengalami perkembangan
dari masa ke masa dan tergantung pendekatan apa yang digunakan. Pandangan yang
mengatakan bahwa bangsa
adalah sebuah entitas yang konkrit, yang didasarkan pada latar sejarah dan
kehidupan sosial, masyarakatnya homogen
dan bersatu, serta mencerminkan aktor sosial dan politik utama dalam dunia
modern, dalam tiga puluh tahun terakhir ini,
nampaknya tidak lagi dapat dipertahankan. Apalagi setelah Perang Dingin
berakhir, basis empiriknya semakin hilang.
Negara Uni Soviet, Yugoslavia telah berkeping-keping menjadi negara-negara
kecil yang masing-masing memiliki
kedaulatan. Banyak negara baru lahir didasarkan pada pertimbangan etnisitas
(ethno-nationalism) atau agama (religio-
nationalism).
Sejak memasuki dasawarsa 1970-an, pikiran-pikiran optimistik dan realis tentang
bangsa dan kebangsaan mulai
mencair. Meskipun muncul perbedaan di kalangan para teoritisi, yang pasti
mereka mengakui adanya kekuatan psikologis
dan kenyataan sosiologis tentang bangsa dan negara bangsa. Oleh karenanya,
diperlukan sebuah upaya baru untuk
membangun bangsa melalui cara-cara dalam berkomunikasi, urbanisasi, pendidikan
massal, dan partisipasi politik.
Yang diperlukan kemudian adalah sebuah proses pelembagaan
(institutionalization). Yang mesti dikembangkan adalah
bagaimana agar proses pembangunan nasional dapat melahirkan keseimbangan,
pemerataan, dan pertumbuhan
ekonomi, memberi keleluasaan terhadap partisipasi masyarakat, bukan monopoli
oleh kekuatan tertentu, mendukung
proses komunikasi dan membuka ruang publik, mendorong munculnya pemerintah yang
terorganisasi dengan baik dan
sangat responsif, serta mempercepat lahirnya elit yang matang dan fleksibel
dalam berpolitik.
Pikiran baru mengenai nasionalisme di atas mengindikasikan bahwa monopoli
interpretasi dan sentralisasi pengertian
tentang nasionalisme harus digantikan oleh demokratisasi pemahaman secara lebih
substansial. Karena nasionalisme
adalah “komunitas politik yang dibayangkan” (imagined political communities),
maka perlu ada sharing of ideas dan
bahkan socio-political sharing antar berbagai masyarakat pendukungnya
(fellow-members). Tanpa itu semua, jangan
heran bila eksistensi nasionalisme akan terganggu, dan pada gilirannya “temuan”
(invent) itu akan hilang. Apalagi untuk
negara bangsa sebesar dan sekompleks Indonesia sekarang, “justice sharing” (pembagian
yang berkeadilan) antara
berbagai elemen bangsa dan daerah menjadi sebuah keharusan. Karena kemajemukan
(bhinneka) menjadi dasar dari
kesatuan (Ika), menjadi mutlak sifatnya bagi siapa pun untuk memberi perhatian
kepada keadilan –baik dalam bentuk
maupun substansinya– antar golongan, antar agama, antar suku, antar wilayah,
antar gender, dan lain sebagainya.
Dengan kata lain, nasionalisme Indonesia hanya dapat dikontekstualkan apabila
kita semua memperhatikan peran
berbagai nilai-nilai lokal di dalamnya. Dengan mempercayai (trust) peran
nilai-nilai lokal tersebut, berarti kita telah
menemukan kembali “modal sosial” (social capital) – yang menjadikan negara
bangsa ini lahir dan terus bertahan
sampai sekarang.5
Dengan merujuk pada berbagai perkembangan empirik mengenai tumbuhnya
negara-negara baru dalam beberapa
dekade terakhir ini, munculah keperluan teoritik untuk dapat mengakui adanya
perspektif atau paradigm non-mainstream
tentang asal-muasal, hakikat dan kecenderungan nationalism yang selama ini
dianut. Dengan kata lain, di samping
mendiskusikan sejauh mana paradigma Modernisme Klasik tentang nasionalisme
masih memiliki dasar-dasar untuk
diikuti, juga perlu memperhitungkan nasionalisme dalam perspektif yang lain.
Sebab, dalam kenyataannya, ada tiga
persoalan mendasar yang mendominasi teori bangsa dan kebangsaan ini.
Pertama, etik dan filosofis. Teori inilah yang menekankan arti penting bangsa
dalam masalah kemanusiaan. Apakah
bangsa sebagai tujuan atau harus ditafsirkan bersama nilai-nilai yang lain.
Atau haruskah bangsa dan identitas bangsa
sebagai sarana untuk mencapai tujuan atau nilai yang lain.
Kedua, antropologis dan politis. Teori ini mempersoalkan batasan pengertian
tentang bangsa. Bagaimana bangsa
hendak didefinisikan, apa hubungannya dengan individu dan masyarakat.
Ketiga, historikal dan sosiologis. Pendekatan ini menekankan pentingnya posisi
bangsa dalam sejarah kemanusiaan.
Ikatan sejarah dan budaya menjadi semen perekat utama bangsa.
Paradigma yang meniscayakan pentingnya “nation building” ini, tentu saja tidak
keliru dari perspektif teoritik dan apalagi
praksis-pragmatik. Namun tidak boleh juga dianggap sebagai memiliki kebenaran
mutlak. Sebagaimana tradisi yang
berlaku dalam masyarakat akademik, apa yang disebut contending theory atau
teori tandingan, mesti dianggap sebagai
sebuah keniscayaan. Dalam konteks bangsa dan wawasan kebangsaan inilah, kita
dihadapkan pada dua paradigma
utama yang masing-masing memiliki landasan empirik yang cukup kuat. Pertama,
paradigm Perennialism (nation
building) yang lebih menekankan pada komunitas budaya, immemorial, berakar,
organik, kualitas, kerakyatan dan turun
temurun (ancestrally-based). Kedua, teori Modernism. Perspektif ini lebih
menekankan pada komunitas politik, modern,
diciptakan, mekanistik, terbagi, sumber daya, konstruksi elit dan basisnya
komunikasi.
Kedua, secara empirik, Indonesia kontemporer adalah Indonesia yang tidak
mungkin lagi dapat membebaskan dirinya
dari pengaruh globalisme. Suka atau tidak, karena begitu pesatnya perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi,
tidak ada bagian dari wilayah Republik Indonesia yang tidak tersentuh olehnya.
Sejak diperkenalkannya jaringan sistem
komunikasi satelit domestik (SKSD) pada akhir dasawarsa 1970-an, hubungan antar
wilayah lewat jaringan tersebut kian
dipermudah. Memasuki dasawarsa 1990-an dan sesudahnya, tingkat kemudahan
berkomunikasi semakin dirasakan
secara signifikan. Bukan hanya antar kota besar, melainkan juga sampai ke
pelosok-pelosok wilayah terpencil di seluruh
Indonesia, telah dihubungkan oleh berbagai penyedia jaringan telepon. Dari
waktu ke waktu, kecepatan dan kualitas
berkomunikasi semakin ditingkatkan. Operator telepon nirkabel, sudah bukan lagi
menjadi mimpi masyarakat di
pedesaan. Bila sampai dengan 1980-an, untuk mendapatkan sambungan telepon
dengan kualitas yang baik saja masih
sulit, sekarang, asal ada uang, siapa pun dapat mengakses dan menggunakan
telepon seluler dan internet secara bebas.
Pada tingkat yang tidak jauh berbeda, kebebasan pun dirasakan oleh siapa pun
yang ingin menonton siaran televisi.
Sampai dengan 1980-an, dominasi televisi milik pemerintah (TVRI) masih sangat
jelas. Mulai dari pemilikan stasiun
televisi, maupun pengembangan programnya, sangat dimonopoli oleh pemerintah.
Kendati saat itu sudah mulai dibuka
kesempatan bagi pihak swasta untuk mengembangkan stasiun televisi, mereka tidak
memiliki kebebasan untuk
membuat berita. Masyarakat penonton TVRI sangat hafal dengan dua program berita
di malam hari, yang pertama adalah
“Berita Pembangunan” yang disiarkan pada pukul 19.00 wib, dan kedua “Dunia
dalam Berita”, muncul dua jam kemudian.
Belakangan, dengan semakin membaiknya jaringan komunikasi dan bergulirnya
reformasi politik, masyarakat memiliki
banyak pilihan untuk menonton televisi. Bagi yang memiliki kemampuan untuk
mengakses televisi berlangganan (paid tv),
bisa jadi akan lebih banyak menonton siaran internasional ketimbang nasional.
Bahkan bila diperhatikan lebih mendalam
lagi, kendati disiarkan oleh televisi nasional, materi acaranya tidak lagi
terpaku pada ke-Indonesia-an, melainkan sudah
menjangkau seluruh dunia. Pertimbangannya bukan lagi pendidikan kebangsaan,
melainkan seberapa jauh materi
tersebut memiliki nilai jual.
Dalam bidang ekonomi, Indonesia telah menjadi bagian dari pasar global.
Bersamaan dengan tingkat kemajuan di dunia
komunikasi tersebut di atas, pasar pun tidak lagi mengenal batas-batas
ideologis dan wilayah secara jelas. Apalagi
setelah Perang Dingin berakhir, dan Kubu Komunis tidak lagi menjadi penghambat
Kubu Kapitalis, maka bahasa dan
logika pasarlah yang menentukan peradaban dunia sekarang. Ditambah dengan makin
mudahnya sarana transportasi,
maka jarak bukan lagi faktor krusial sekarang. Konsep “pembeli adalah raja”,
dewasa ini telah digantikan oleh “penjaja
adalah raja”. Kedaulatan konsumen yang merupakan salah satu norma yang diyakini
para ekonom murni di masa lalu,
sekarang tidak terlalu mudah untuk dikenali. Dengan segala kemampuan yang
dimilikinya, penjaja mampu menentukan
selera konsumen. Bahkan lebih dari itu, negara pun kian berkurang perannya
dibandingkan para aktor ekonomi pasar
sekarang. Karena diberlakukannya berbagai ketentuan rezim internasional dan
rezim pasar bebas, maka intervensi politik
dalam mekanisme pasar sungguh-sungguh dijauhi. Lebih tragis lagi adalah bahwa
pasar, dengan segala macam
keunggulannya, dan sistem kapitalistik dengan berbagai kelebihannya, belakangan
telah menjadi penentu utama politik
internasional. Karena tiadanya pelaku pasar lain yang kuat, ekonomi pasar telah
benar-benar menguasai jagad raya
sekarang. Negara dan aturan yang sebelumnya sangat berpengaruh terhadap
kehidupan masyarakat, sekarang
digantikan oleh berbagai idiom yang merepresentasikan pasar. Sumber nilai
masyarakat sebagian besar juga berasal
dari sana. Uang dan kepuasan menjadi nyawa baru kehidupan abad ini. Berbagai
norma dan ideologi lain yang kurang
konkrit, menjadi norma yang makin obsolete, dan kemudian ditinggalkan
penganutnya. Termasuk konsep nation and
nationality, atau nationness, menghadapi tantangan yang tidak kecil.
Karena pemikiran dan praksis seperti dikemukakan di atas, maka sungguh layak
bila kita kemudian mempersoalkan
tema seminar sebagaimana dijadikan judul tulisan ini. Betapa tidak, bila di
masa lalu, pemerintah masih sangat
berperanan dalam proses pembentukan negara ini, sekarang, pemerintah dihadapkan
pada berbagai kesulitan. Pertama,
sumber daya politik dan ekonomi pemerintah sendiri makin lama makin berkurang.
Pemerintah kian menghadapi
kesulitan untuk memobilisasi dukungan masyarakat karena terjadinya ketimpangan
antara kemampuan dengan tuntutan
publik. Sesuai dengan ideologi ekonomi kita, pemerintah mestinya mampu menjadi
sebuah lembaga yang mengatur
kesejahteraan sosial. Namun dalam kenyataannya, terutama sejak krisis moneter
pertengahan 1990-an sampai
sekarang, pemerintah semakin tidak berdaya menghadapi tuntutan pembangunan.
Bila di masa lalu pemerintah banyak
mensubsidi masyarakat, sekarang sebaliknya, masyarakatlah yang harus
melakukannya.
Kedua, lemahnya sumber daya pemerintah untuk merespon harapan masyarakat
dipersulit oleh makin kompleksnya
tantangan yang dihadapi pemerintah sekarang. Proses demokratisasi yang memakan
waktu dan mahal, telah menuntut
pemerintah untuk lebih memperhatikan proses politik ini ketimbang proses-proses
non-politik. Mulai dari pengembangan
peran serta masyarakat, pelembagaan organisasi, pemilihan umum sampai dengan
proses lobby-lobby politik, semuanya
memerlukan anggaran yang tidak kecil. Tragisnya lagi, korupsi pun bukannya
semakin berkurang dengan adanya
pengawasan independen, justru sebaliknya. Sampai tulisan ini dibuat, posisi
Indonesia dalam bidang yang satu ini,
masih tetap menduduki kelompok lima besar dunia. Ditambah lagi dengan tragedi
bencana alam yang datang silih
berganti, semuanya memerlukan dana publik yang juga tidak sedikit. Sebagai
akibatnya, harapan masyarakat luas untuk
mendapat santunan pemerintah kian sulit direalisasi. Pada gilirannya, para elit
politik menikmati hasil reformasi,
sementara masyarakat luas kian jauh dari pelayanan. Tidak terlalu mengherankan
bila kemudian kepercayaan
masyarakat baik terhadap hukum dan lembaga negara semakin menyusut.
Ketiga, globalisasi ekonomi telah berdampak luas terhadap perubahan ekonomi di
dalam negeri. Meski pun pemerintah
tetap berusaha untuk menjalankan perannya, pengaruhnya kian terpinggirkan oleh
keniscayaan nilai yang dibawa
bersamaan dengan masuknya pasar bebas dalam kehidupan masyarakat kita. Bila di
masa lalu, negara masih memiliki
monopoli dan pengaruh yang kuat dalam menentukan perubahan masyarakat, sekarang
tidak lagi.
Orientasi pada pasar, telah melahirkan persaingan secara bebas, yang akhirnya
si besar makan si kecil, privatisasi
Badan Usaha Milik Negara telah menghilangkan otoritas pemerintah dalam
menciptakan kesejahteraan warganya.
Karena reformasi pula maka tatanan hukum yang dianggap sudah mapan selama ini,
menjadi goyah. Munculnya
interpretasi hukum secara kontekstual, telah menjungkir-balikkan norma lama
yang dianggap tidak lagi menzaman.
Karena ketentuan perundangan yang baru belum ada, sementara aturan yang lama
ditolak, kepastian hukum menjadi
sebuah komoditas yang amat langka. Akibatnya, interpretasi sepihak telah
menjadi sebuah instrumen perubahan. Pada
gilirannya, kebimbangan terlihat jauh lebih menonjol ketimbang kepastian hukum.
Konsekuensi Empirik
Di dalam negeri, kita bisa saja terus mengidealisasikan ke-Indonesia-an. Jati
diri bangsa, atau “manusia Indonesia
seutuhnya” barangkali masih relevan untuk dipertahankan sebagai semangat
bernegara. Pancasila juga mesti
dipertahankan sebagai sebuah ideologi yang mendasari persatuan antar berbagai
perbedaan yang ada di Indonesia.
Namun, ada dua hal yang mesti direnungkan oleh kita semua di dalam
mengidealisasikan ke-Indonesia-an di atas.
Pertama, berkat perkembangan pendidikan, semakin banyak anggota masyarakat
Indonesia yang mengalami
peningkatan harapan dan sikap kritis. Di jaman penjajahan dulu saja, Pemerintah
Kolonial Belanda memperkenalkan
“Politik Etika” yang dimaksudkan untuk “membalas budi” kepada rakyat di tanah
jajahan yang selama sekian waktu
dieksploitasi. Pendekatan semacam ini pula yang mestinya direalisasikan oleh
Pemerintah untuk mencegah adanya
kemarahan publik. Pemerintah mestinya segera mewujudkan gagasan pemerataan
ekonomi dan stabilitas politik dalam
arti yang sesungguhnya –termasuk penghargaan terhadap kearifan local (local
wisdom) di dalamnya– bukan retorika
semata. Sayang sekali, sampai dengan pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun yang
kelima (1989-1994), kenyataan di
dalam negeri semakin sulit digunakan untuk mendukung kepemimpinan Presiden
Soeharto. Perekonomian kian terpuruk,
penegakan hukum semakin lemah, hutang luar negeri bertambah besar, daya saing
Indonesia berkurang di pasar global,
stabilitas politik sangat semu, hanya di permukaan saja.
Kedua, dalam rangka menjaga identitas ke- Indonesia-an tersebut kita pun tidak
mungkin mengabaikan adanya
perkembangan lingkungan yang secara sistemik dan strategik mempengaruhi tujuan
bersama kita (common destiny).
Kemerdekaan Indonesia pun lahir karena adanya perkembangan nasionalisme di luar
kita. Jadi sama halnya dengan
pengalaman para bapak bangsa (founding fathers) Indonesia ketika membayangkan
pentingnya nasionalisme dan
kemerdekaan negara-bangsa di masa lalu, kita pun harus selalu sadar terhadap
berbagai pengaruh yang ada di sekitar
Indonesia. Bahkan bila diamati lebih obyektif lagi, pengaruh luar tersebut
telah menimbulkan dampak yang lebih kompleks
dibandingkan nasionalisme di masa lalu. Bila nasionalisme di masa lalu telah
memperkuat persatuan kita di dalam
menghadapi musuh bersama, kekuatan eksternal sekarang justru memperlemah
persatuan nasional. Berkat revolusi
teknologi, terutama di bidang informasi dan komunikasi, batas-batas negara
menjadi tidak relevan lagi. Netralitas
teknologi telah merambah berbagai kultur masyarakat di seluruh belahan dunia
ini. Kecenderungan pasar bebas, telah
mewarnai hubungan internasional mutakhir. Demokrasi liberal, menjadi sebuah
wacana yang kian luas dijajakan. Hak
Azasi Manusia (HAM) dan persoalan Lingkungan Hidup telah muncul sebagai
“ideologi baru” yang merekatkan hubungan
antara “Timur” dan “Barat”. Sayang sekali bahwa keseluruhan persoalan di atas
–kelak akan dibahas lebih detail lagi–
kurang ditanggapi secara empirik (nyata) oleh negara di masa lalu.
Memang, Presiden Soeharto di masa lalu sering mengingatkan “suka atau tidak
suka, siap atau tidak siap, globalisasi
akan datang dan mempengaruhi perkembangan negara dan bangsa kita”. Oleh karena
itu, pada masa itu, negara
memperkenalkan “Kebangkitan Nasional Kedua” yang diharapkan dapat mengakomodasi
perkembangan mutakhir, di
samping melestarikan negara bangsa Indonesia, di satu pihak, di pihak lain,
adalah mengakomodasi pengaruh global
yang maha dahsyat tersebut. Bila para pendiri republik di masa lalu
mengikrarkan “Kebangkitan Nasional Pertama”
sebagai dasar bagi lahirnya kemerdekaan Indonesia, maka kita sekarang perlu
mensosialisasikan “Kebangkitan
Nasional Kedua” yang tujuannya adalah “menempatkan bangsa dan negara Indonesia
yang merdeka sejajar dengan
bangsa-bangsa dalam hal kemakmuran, kemajuan, kesejahteraan dan karena itu pula
dalam usaha mencerdaskan
bangsa, sehingga dapat menguasai iptek, dapat memproduksi barang dan jasa yang
kompetitif”.6
Akan tetapi, apa yang disebut sebagai Kebangkitan Nasional Kedua itu ternyata
tidak lebih dari sekedar pidato, yang
kurang didukung oleh usaha-usaha nyata. Sebagaimana sudah menjadi pengetahuan
kita bersama, jatuhnya kekuasaan
Presiden Soeharto disebabkan oleh kian lemahnya sumber legitimasi Pemerintah
Orde Baru. Dalam lima Pelita
sebelumnya, pemerintah masih kuat bertahan karena pemerintah dapat menunjukkan
adanya proses pembangunan di
seluruh penjuru tanah air. Walau pun politik sentralisme dan Jakarta masih
tetap menjadi pusat dari segala-galanya,
sebagian besar opini publik masih mendukung kepemimpinan Presiden Soeharto.
Namun, ketika peran pemerintah
dalam pembangunan kian berkurang, dan pihak swasta yang ada mulai
menyalahgunakan kepercayaan pemerintah yang
dibuktikan oleh semakin besarnya hutang mereka serta hutang swasta yang
dinegarakan, fundamental ekonomi
Indonesia semakin rapuh, mulai muncul tuntutan terhadap perlunya perubahan
struktur di republik ini. Ekspor Indonesia
terus merosot, sebaliknya impornya meningkat. Nilai tukar mata uang Rupiah
melemah dibandingkan mata uang asing.
Perusahaan nasional semakin mengalami kesulitan dalam menghadapi persaingan
pasar global. Pengangguran marak
di mana-mana, dan hubungan antar daerah menjadi kian timpang. Pemberantasan
korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta
penegakan hukum tidak berjalan sesuai dengan harapan publik. Kesmua persoalan
tersebut telah memperkuat basis
bagi perubahan secara mendasar di dalam penyelenggaraan negara di tanah air.
Dan, 21 Mei 1998 menjadi klimaks dari
kegagalan Presiden Soeharto untuk mempertahankan kekuasaannya.
Lemahnya basis dukungan politik rakyat terhadap Pemerintah Soeharto semakin
diperberat oleh adanya dampak
globalisasi yang yang dibawa serta oleh adanya kemajuan teknologi informasi dan
sistem pasar dunia yang pada
hakikatnya tidak sesuai dengan kenyataan di Indonesia. Sebagai akibatnya, yang
terjadi kemudian adalah sebuah proses
“penjajahan” budaya global terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat
Indonesia.
Dalam bidang teknologi informasi, kita semua sepakat bahwa teknologi komputer
sekarang telah dijadikan pengganti
mesin tik dan alat tulis apa pun yang selama ini digunakan. Dari waktu ke
waktu, teknologinya berganti begitu cepat, dan
kita pun tak luput harus mengikutinya. Karena informasi telah menjadi kebutuhan
hidup, maka revolusi di bidang ini mesti
kita ikuti. Pengembangan lebih lanjut darinya adalah kemungkinan bagi pengguna
komputer untuk menjadikannya
sebagai alat komunikasi dan penyalur informasi pribadi ke segala penjuru dunia,
tanpa mempersoalkan latar belakang
budaya, agam, ras, gender, tingkat ekonomi, dan ideologi. Melalui teknologi
informasi yang tersedia sekarang kita dapat
“ngrumpi” secara bebas dan kapan saja. Bila di masa pra-komputer, “ngrumpi”
dipandang sebagai salah satu ciri
masyarakat desa, sekarang tidak lagi. Justru sebaliknya orang-orang kota yang
terdidik pun telah melakukannya. Oleh
karena itu, tidak terlalu mengherankan bila Marshall McLuhan, mengatakan gejala
semacam ini pada akhirnya akan
melahirkan sebuah “desa dunia” (global village). Hubungan internasional, bukan
lagi milik pemerintah, terutama
Departemen Luar Negeri, tapi sudah menjadi kebutuhan pribadi. Pelakunya pun
sangat beragam, mulai dari kepala
negara sampai rakyat jelata sekali pun. Subyek yang dibicarakannya juga tidak
mesti yang berkaitan dengan tugas-tugas
negara dan pemerintahan, melainkan kebutuhan semua orang, mulai dari pikiran
yang mendukung negara sampai ke
revolusi dan terorisme.
Globalisasi ekonomi merupakan elemen lain dari kecenderungan internasional
sekarang. Sebelum Perang Dingin antara
Blok AS dan US berakhir sekitar akhir 1980-an, ada dua model sistem ekonomi
yang dapat dijadikan negara baru,
termasuk Indonesia untuk menyelenggarakan kehidupan ekonomi nasionalnya, yakni
sistem ekonomi liberal atau pasar
bebas yang merupakan ciri dari perekonomian negara-negara industri maju Barat,
dan sistem ekonomi yang sentralistik
atau sosialis, yang biasanya dianut oleh negara-negara Blok Komunis. Namun,
sejak memasuki 1990-an, sebagai
kelanjutan dari runtuhnya tembok komunisme, masyarakat dunia berpaling ke Blok
Barat, dan menganggap sistem
ekonomi pasarlah yang mampu menciptakan kesejahteraan bangsa. Melalui bantuan
luar negeri dan iklan produk
kapitalisme, negara-negara industri Barat, telah mampu mempengaruhi pasar
dunia. Berbagai bentuk kerjasama dan
perdagangan internasional serta regional didirikan. Semuanya telah dijadikan
instrumen yang sangat efektif di dalam
menjajakan sistem ekonomi alternatif tersebut. Sebagai akibatnya, sebagian
besar negara dan masyarakat internasional,
termasuk Indonesia, sekarang berpaling kepada sistem ekonomi dunia yang baru
ini.
Sementara dalam bidang sosial budaya, globalisasi telah mampu menciptakan
penyeragaman gaya hidup. Pragmatisme
dan konsumerisme merupakan dampak yang paling kasat mata dari perkembangan
budaya masyarakat dunia. Sebagai
akibat dari kemajuan di bidang teknologi informasi, khususnya periklanan,
kecenderungan untuk memproduksi sekarang
kalah cepat dibandingkan untuk mengkonsumsi. Peran dari perusahaan
multinasional yang mampu dengan cepat dan
massal menawarkan produknya, telah menggusur kesadaran kolektif akan perlunya
nasionalisme ekonomi atau bahkan
jati diri bangsa. Demi mengikuti perkembangan gaya hidup global, kerja keras
dan kesederhanaan diabaikan. Khawatir
dituduh tidak “trendy” dan bukan menjadi warga internasional, semangat untuk
mencipta di sebagian besar negara dunia
sekarang, dianggap bukan lagi persoalan yang sangat penting.
Dari segi politik, globalisasi dibuktikan lewat penyeragaman sistem
penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demokrasi
liberal sebagai standarnya, negara-negara industri maju berusaha untuk mendikte
negara mana pun yang berharap dapat
memperoleh hikmah dari segala macam kemajuan di atas. Dewasa ini, tidak satu
negara bebas di dunia ini yang tidak
berkenalan dengan demokrasi dan pasar bebas. Bank Dunia, Internasional Monetary
Fund, World Trade Organization,
Organisasi Kerjasama Ekonomi Regional, dan bahkan PBB, telah berfungsi sangat
efektif di dalam mensosialisasikan
gagasan-gagasan kebebasan di seluruh dunia. Meskipun bentuk negara merdeka
masih dihargai, namun dari segi
politik, kedaulatannya sudah kian rentan. Konsep pertahan wilayah atau pun
negara sekarang menjadi semakin relatif
sifatnya. Keichi Ohmae menafsirkan kecenderungan global seperti ini sebagai
“dunia tanpa batas” (borderless world).
Sedangkan Immanuel Walerstein menyebutnya sebagai “sistem dunia” (world system)
yang tandai oleh adanya “global
shopping centre”.
Opsi Kebijakan
Menghadapi perkembangan politik nasional dan politik global di atas serta
pengaruhnya terhadap pengembangan
wawasan kebangsaan dan ke-Indonesia-an kontemporer, apa yang mesti kita
lakukan? Sembilan tahun sudah era
reformasi kita gulirkan. Empat Presiden telah memimpin Indonesia di era
reformasi. Semuanya dihadapkan pada
lingkungan dan sistem nilai yang jauh berbeda dengan dua presiden Indonesia
terdahulu, Soekarno dan Soeharto. Sejak
awal sangat disadari bahwa krisis yang melanda negeri ini adalah sejumlah
faktor multidimensi sebagaimana disebutkan
terdahulu. Artinya, ada keharusan bagi siapa pun yang menjadi nahkoda di
Republik Indonesia selanjutnya, untuk secara
sistemik dan bertahap mampu membawa negara ini sesuai dengan cita-cita
reformasi, di satu pihak, dan
mengakomodasi kemajuan dunia di pihak lain. Sehingga, pada gilirannya, negara
kita akan menjadi sebuah negara besar
yang patut disejajarkan dengan negara-negara lain di seluruh dunia, terhormat,
modern, dan sejahtera.
Di dalam negeri, perbedaan yang ada hendaknya dapat lebih diarahkan untuk
membangun kebersamaan di antara
seluruh komponen bangsa, baik di pusat maupun daerah dan antar daerah, serta
antar golongan. Jangan seperti
sekarang, yang menonjol adalah pertikaian, bukan rekonsiliasi. Berkah
reformasi, sentralisme politik digantikan oleh
desentralisme. Kekuatan politik dewasa ini tidak lagi dimonopoli oleh negara,
melainkan sudah menyebar ke masyarakat,
baik di partai politik, organisasi massa, maupun pers dan Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM). Hubungan antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, tidak lagi bersifat “top-down”,
melainkan “bottom-up”. Akan tetapi,
fragmentasi pusat kekuasaan di atas, telah menyuburkan konflik dan perseteruan
yang tidak kunjung henti, bukan justru
membangun kemajemukan dalam arti yang positif. Rebutan kekuasaan dan suasana
saling mencurigai serta
ketidakpercayaan (distrust), telah menjadi warna dominan dari penyelenggaraan
negara sekarang. Eksekutif dan Legislatif
bukannya saling bekerjasama membuat kebijakan public dan saling bermitra dalam
mengarahkan perubahan. Justru
sebaliknya, saling menuduh. Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, antara lain,
merupakan salah satu bagian dari
Eksekutif yang merasa gusar dengan gejala percaloan dalam lembaga legislatif
kita. Bahkan ada juga sesama
penyelenggara negara yang seolah tidak ada koordinasi sama sekali. Persaingan
dan perebutan wewenang sampai
sekarang belum selesai antara Pihak Departemen Kehutanan dengan Polri dalam
menentukan nasib kayu sitaan di
Provinsi Riau. Komisi Yudisial, yang semula digagas untuk menjadi sebuah
kekuatan Civil Society dalam mengurangi
praktek mafia peradilan, telah tercoreng oleh anggotanya sendiri yang ternyata
mempraktekkan hal yang harus diperangi
itu. Akhirnya, penyelenggaraan pemerintahan tidak fokus pada apa yang
sebelumnya dijanjikan Presiden SBY dan Wakil
Presiden JK dalam kampanyenya. Yang terjadi kemudian lebih mengarah pada
bagaimana caranya mempertahankan
kekuasaan, bukan menjalankannya sesuai dengan mandat yang diberikan. Reformasi
birokrasi pun jalan di tempat,
karena ketiadaan visi yang sama dalam melaksanakannya. Cita-cita menjadikan
Indonesia sebagai Negara Hukum
(Recht Staat) masih jauh tertinggal ketimbang apa yang secara kasat mata
terjadi, yakni Negara Kekuasaan (Macht Staat).
Kesemua kecenderungan dan fenomena mutakhir di atas, tentu akan merugikan
teraktualisasikannya wawasan
kebangsaan dan ke-Indonesia-an sebagaimana seharusnya menjadi modal politik dan
moral sebuah negara bangsa.
Sebab, sebagai sebuah masyarakat politik (political community), Indonesia
–kapanpun– membutuhkan adanya kesamaan
persepsi dan cita-cita antara elit dengan massanya, antara pemerintah dengan
kekuatan non-pemerintah, antara
pemerintah pusat dan daerah, serta antara berbagai elemen negara bangsa yang
lain. Tidak boleh ada yang menjadi
korban darinya. Ketika rakyat masih terbatas pengetahuan dan kesempatannya,
mungkin pilihan untuk mencari sistem
nilai ataupun contoh perilaku (role model) yang lain masih terbatas. Mereka
bisa saja menjadi kekuatan mayoritas diam
(silent majority), yang seolah-olah pasif dan bahkan “manut” (tunduk pada
pemimpin). Tapi sekarang lain. Di era dunia
tanpa batas, berbagai sumber perubahan dapat diperoleh dari berbagai penjuru
dunia, terutama pasar dan pengalaman
negara-negara lain.
Agar iklim politik yang tidak kondusif terhadap perwujudan cita-cita mulia
sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD
1945 tersebut tidak berlarut-larut, ada beberapa pemikiran yang perlu
ditawarkan dalam kesempatan ini:
Pertama, pemerintah secara terus-menerus menunjukkan komitmennya terhadap upaya
perbaikan bangsa. Kalau pun
sampai sekarang masih bersikap reaktif, dan belum didasarkan pada visi, dan
bahkan rencana tindakan yang jelas,
dalam jangka pendek ke depan, pemerintah harus segera merevisi pendekatan yang
“tidak mau ambil resiko ini”. Rakyat
kebanyakan sebenarnya akan dapat bersabar dan mau mendukung pemerintah bila
pemerintah pun konsisten di dalam
melaksanakan fungsinya. Transparansi persoalan publik telah mendidik rakyat,
dan karenanya mereka akan dapat
mengerti bahwa persoalan yang dihadapi negara-bangsa ini sangat kompleks.
Dengan kata lain, kejujuran, konsistensi,
dan kemauan kerja pemerintah yang cukup keras akan dapat mengamankan proses
transisi yang sedang kita jalani
sekarang. Keputusan pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM)
pada 23 Mei 2008 serta alasan yang
melatar-belakanginya, mesti kita tunggu hasilnya kemudian.
Kedua, pemerintah dan para elit politik harus mulai melakukan perubahan tingkah
laku (behavioral changes). Terutama
dalam kaitannya dengan gaya hidup masing-masing pejabat tinggi. Mulai dari
presiden sampai ke anggota kabinetnya,
pimpinan partai politik dan tokoh panutan masyarakat lainnya, perlu meneladani
sebuah cara memerintah yang empati
terhadap krisis dan nasib masyarakat kebanyakan. Pendekatan elitis harus
disingkirkan, bukan hanya sekedar pidato atau
menjalankan berbagai acara yang seolah bernuansa populis, namun melaksanakannya
secara sistemik dan
melembaga. Aturan baru dibuat dan dilaksanakan, sehingga akan dijadikan
pegangan semua pihak dalam masa-masa
selanjutnya. Depersonalisasi kekuasaan harus menjadi semangat para penyelengara
negara dalam mengembangkan
berbagai kebijakan publik.
Ketiga, pemerintah tidak melihat persoalan ekonomi bangsa ini dari sekedar
kacamata ekonomi murni. Bila kekurangan
anggaran selalu dikompensasi dengan pengurangan subsidi, bukan penegakan hukum
dan hidup lebih berhemat,
rasanya, masyarakat paling bawah akan terus menderita. Dan ini sangat potensial
untuk membangkitkan radikalisasi
massa. Bagi mereka yang ingin menggunakan kesempatan di balik kesempitan, jelas
mendapat keuntungan untuk
membalikkan keadaan, dengan mengatakan bahwa pemerintah tidak well performed.
Pemerintah mesti menerapkan
prinsip-prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) secara
konsekuen dan konsisten. Akibatnya, perlu
segera diadakan reformasi birokrasi yang sungguh-sungguh. Dalam menghadapi
berbagai kesulitan anggaran,
pemerintah mesti menjadi pionir untuk menerapkan apa yang dikatakan sebagai
“anggaran berbasis kinerja” (money
follows function). Pemangkasan lembaga negara yang tidak diperlukan, menjadi
agenda utama pemerintah. Semangat ini
pun mesti ditiru oleh Lembaga Perwakilan Rakyat kita. Ketika sumber dana
pembangunan makin berkurang, DPR harus
menjadi contoh untuk melakukan penghematan, bukan mendemonstrasikan kekuasaan.
Struktur lembaga ini mesti
dirampingkan, dan kinerjanya ditingkatkan. Orientasi pada “bagi-bagi kekuasaan”
harus ditinggalkan. Untuk apa struktur
kepemimpinan MPR masih dipertahankan seperti sekarang. Melihat beban kerja MPR
dewasa ini, rasanya negara terlalu
mahal untuk membayarnya.
Keempat, pendekatan yang sifatnya “Jakarta Sentris” (Centered Bias) harus
dipadukan dengan pendekatan yang
memperhatikan kepentingan lokal serta masyarakat. Demokratisasi meniscayakan
hilangnya monopoli penafsiran dan
kekuasaan. Keadilan dan pembagian (sharing) antar komponen bangsa di seluruh
Indonesia harus dijadikan paradigma
utama dalam mempertahankan eksistensi nasionalisme ke Indonesiaan yang
menghargai ke-Bhinneka-an dan ke-
Tunggal Ika-an. Dengan kata lain, krisis kepercayaan (crisis of trust) antara
elit dengan massa, intra pemerintah sendiri,
antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antara negara dan masyarakat,
antara partai politik dengan civil
society, antara pengusaha dengan buruh, serta intra masyarakat itu sendiri,
mesti dihilangkan.
Memang tidak keliru bila di dalam menilai politik Indonesia, kita selalu
berpegang pada keberadaan dan nasib seorang
presiden beserta jajaran pemerintahannya. Karena latar belakang kita yang
sangat state centered dan bureaucratic state,
maka gonjang-ganjing politik senantiasa dimulai dari sana. Betapa besarnya
peran negara dalam mengarahkan
perubahan sosial, serta kekayaan yang dimilikinya untuk menjalankan fungsi
tersebut, negara, khususnya pemerintah
masih tetap menjadi wilayah yang paling menarik banyak pihak. Perlombaan untuk
memperoleh akses ke dalamnya
nampaknya masih tetap berlangsung. Tidak terlalu mengherankan bila sekarang
mulai berkembang berbagai manuver
politik dari sementara tokoh “tua” dan “generasi muda” yang mempersoalkan
suksesi kepemimpinan pada 2009
mendatang. Ada keengganan untuk berestafet politik, di satu pihak, juga ada
kecurigaan pelanggengan kekuasaan di
pihak lain. Padahal masalah negara bangsa sekarang sudah jauh dari itu. Masih
dominannya negara, tetap menjadi
kekuatan yang dapat menyihir semua orang yang terobsesi dengan kekuasaan.
2. Pembahasan
Budaya
merupakan suatu kebiasaan yang mengandung nilai-nilai yang diturunkan kepada
setiap generasi kegenerasi agar dapat dipelajari dan dilestarikan oleh generasi
berikutnya. Dapat diartikan bahwa budaya Indonesia merupakan suatu kesatuan
yang berasal dari setiap daerah yang berada pada wilayah NKRI. Kebiasaan
tersebut mengandung nilai-nilai luhur yang mencerminkan identitas daerahnya
masing-masing.
Seiring
dengan perkembangan zaman yang semakin berkembang, kebudayaan dari luar pun
ikut masuk ke Indonesia. Style atau gaya yang ikut masuk sangat
mempengaruhi kaum muda yang ada. Mulai dari cara berpakaian, berbicara,
aliran musik, dan juga tingkah lakunya sudah mengikuti budaya luar. Tak heran
sekarang ini budaya Indonesia hampir tidak ada yang mengetahuinya terutama
anak-anak muda. Mereka mulai meninggalkan budaya bangsa dan lebih memilih budaya
luar, dengan beralasan karena budaya Indonesia itu kurang menarik. Bagi,
kaum muda yang mmemiliki pemikiran yang tidak stabil kebudayaan Indonesia
dirasa masih tertinggal dari kata moderen. Hal inilah yang menyebabkan kaum
muda lebih memilih kebudayaan luar. Dengan adanya pemikiran yang seperti itu,
maka budaya Indonesia tidak akan berkembang tanpa adanya peran serta dari
kaum muda. Pentingnya anak-anak muda zaman sekarang mengenal budayanya sendiri
dapat menjadikan Indonesia menjadi negara luhur yang masih mempertahankan
kebudayaan aslinya.
Oleh
karena itu, kita harus mengetahui cara agar budaya lokal agar dapat
mengembalikan rasa cinta terhadap budaya lokal. Cara menumbuhkan budaya lokal
tidaklah sulit. Para kaum muda dapat menerima pelajaran muatan lokal (kesenian)
berbasis pelestarian seni budaya setempat. Didalam pelajaran kesenian
kaum muda dapat di kenalkan dengan budaya-budaya dari berbagai daerah yang ada
di Indonesia. Pentingnya budaya lokal (budaya Indonesia) terhadap kaum muda
bertujuan untuk membentuk karakter kaum muda Indonesia.
3. Kesimpulan
Tidak
dipungkiri banyak sekali dampak dari era globalisasi. Tidak hanya teknologi
yang semakin meningkat, kebudayaan pun terkena dampak dari globalisasi
tersebut. Indonesia memang memiliki banyak kebudayaan yang ada. Akan tetapi,
kaum muda yang terdiri dari pelajar dan mahasiswa ini kurang melirik kebudayaan
asal negaranya sendiri. Mereka lebih menikmati kebudayaan yang berasal dari
luar. Oleh karena itu, pemberian pelajaran ataupun mata kuliah muatan lokal
(kesenian) harus diberikan kepada kaum muda. Agar mereka dapat mengerti,
menerapkan, dan juga melestarikan kebudayaan yang ada pada bagsa Indonesia.
Referensi: